BINJAI - Unit Reskrim Polsek Selesai Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Berdasarkan Laporan Nomor 36/IV/2022, SPKT Polsek Selesai Tanggal 08 April 2022.
Penangkapan pelaku inisial AR (46) dilakukan di Jalan Dusun l Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat pada hari minggu 10 April 2022 pukul 18.00 Wib.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi kepada awak media membeberkan kronologis kejadian bermula pada saat korban Hernan Harianto Hutabarat (44 ), warga Dusun Pulo, Kec. Selesai Kab. Langkat memarkirkan sepeda motor Supra warna biru di Pante, Dusun Pulo, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kemudia pelaku mendatangi sepeda motor yang terlihat kuncinya masih menempel di sepeda motor, jumat (08/4/2022) Pukul 11.00 wib.
"Tanpa meminta izin pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membawa lari sepeda motor milik pelapor, kemudian pelapor mencoba mencari keberadaan pelaku di tempat biasa pelaku nongkrong dan pelapor tidak ada menemukan si pelaku di tempat biasa tersebut, kemudian korban datang ke Polsek Selesai dan membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NkRI, " sebut Junaidi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Polsek Selesai pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 18.00 wib personil unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku *(AR) als Olong sedang berada di Dsn I Desa Timbang Lawan, Kec. Bahorok, Kab. Langkat.
"Selanjutnya Team opsnal dipimpin oleh Kanit Res Iptu. H. Sibuea ke alamat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Selesai guna Proses Sidik, " sambung Junaidi.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor tipe honda supra x 125 NO. POL BK 2320 RAS, 1 (satu) buku BPKB Sp. Motor Honda Supra Supra x 125 No. Pol. 2320 RAS.