MEDAN - Enam (6) Supir dan Dum Truck yang mengangkut tanah di lahan HGU PTPN ll, Kebun Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, lebih tepatnya di lokasi yang berada di Pasar 12 Sei Rotan sudah menghirup udara segar pada tanggal 18 Maret 2022 lalu, sekitar Pukul 18:30 Wib.
Dijelaskan keluarga korban yang mengaku warga Deliserdang berinisial HA bahwa supir Dum Truck sempat menginap di Polrestabes Medan satu malam.
Kepada awak media, HA menyebutkan dari 7 Dump Truck yang diamankan, 6 diantaranya sudah dibebaskan setelah membayar uang jaminan sekitar 3 juta rupiah, sedangkan 1 Dum Truck lagi yang masih berisi tanah masih tetap ditahan karena Bos dari pemilik Dum Truck tidak mau mengurusnya, begitu juga barang bukti excavator yang turut diamankan Polrestabes Medan.
"7 Dum Truck ditangkap, dah. yang 6 keluar bayar 3 juta. Satu Dum Truck bermuatan belum keluar karena Bos yang punya truck tidak mau mengurus, " ungkap HA menirukan ucapan salah satu supir Dum Truck yang ditahan di Polrestabes Medan.
Kejadian itu bermula ketika pihak keamanan PTPN ll memergoki excavator dan Dum Truck sedang beroperasi mengeruk dan mengangkut tanah di lahan HGU PTPN ll. Melihat kejadian tersebut, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini PTPN ll melapor ke Polrestabes Medan.
"Ditangkap siang, malamnya supir nginap di sel. Kan gitu, dengan alasan menunggu Kasat. Besoknya supir baru dilepas setelah ada pengurusnya yang datang, " sambungnya.
Para supir yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dilepas sekitar sore hari, karena salah satu supir tersebut terlihat di rumah pada malam hari.
"Karena magrib dia baru sampai rumah, " ucap HA yang mengaku sebagai keluarga supir.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa kasus Galian C ilegal yang dilaporkan pihak PTPN ll masih ditangani pihak Reskrim Polrestabes Medan.
"Ini kasus penyerahan PTPN sedang ditangani Reskrim, Terima kasih, " tegas Valentino.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus kepada awak media menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa excavator yang digunakan untuk mengorek tanah milik PTPN ll masih diamankan di gudang barang bukti, namun tidak dijelaskan dimana alamat gudang barang bukti yang dimaksud.
"Diamankan di gudang barang bukti, " ucapnya.
Kompol M. Firdaus juga membantah terkait adanya jaminan Rembang Pati yang berjumlah 3 juta yang diterimanya maupun yang diterima anggotanya.
"Tidak benar, " ucapnya singkat.
Humas PTPN ll, Rahmat Kurniawan juga berkomentar terkait dilepasnya supir dan Dum Truck yang mengangkut tanah di lahan PTPN ll itu.
Disinggung atas pencabutan laporan di Polrestabes Medan yang dibuat oleh pihak keamanan dan manager PTPN ll, Rahmat Kurniawan akan koordinasi ke bagian pengamanan.
"Nanti saya tanya ke bagian pengamanan ya bang, " ucap Rahmat. (Alam)