BINJAI - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H melaksanakan Press Rilis kasus narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, Pukul 15:00 Wib, yang bertempat di halaman parkir Polres Binjai.
Turut hadir dalam press releaseKasat Narkoba Polres Binjai, Kasihumas, para Personil Sat Narkoba Polres Binjai dan para wartawan media cetak / online Kota Binjai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga bahwa salah satu warnet yang berada di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.
Menyikapi informasi dan keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, S.I.K., M.H segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin, SH, MH, untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib. personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka RN (17), warga jalan Bantara-2, Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota. Dari RN disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu seberat bruto 0.95 gr dan 1 (satu) buah Pipet sekop. Selanjutnya personil membawa dan mengamankan tersangka RN ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, RN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut dia peroleh dari ET (19) di jln. Tanjung Periuk Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan.
Kemudian personil melakukan penyelidikan terhadap ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, Pukul 17.00 Wib, di jln. Diponegoro Kel. Rambung Dalam, selanjutnya personil membawa ET ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, ianya mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari RN adalah benar miliknya dan akan dipakai bersama.
Atas kepemilikan narkoba, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Kepada awak media, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, personil fokus kepada RN.
"Personil fokus kepada RN, karena info yang mereka dapat baik pelaku maupun tempatnya adalah RN, namun dalam pengakuannya tersangka RN mendapatkan barang bukti dari ET, sehingga personil kembali mengejar ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, Pukul 17.00 Wib, di jln. Diponegoro Kel. Rambung Dalam, " tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Binjai menyebutkan bahwa Kedua tersangka saling kenal.
"Kami akan melakukan assisment terhadap RN, namun kita harus menunggu hasil dari pada assisment tersebut, " sambung Kapolres Binjai.
Dirangkum bahwa RN mengakui dia pernah direhabilitasi dan RN mengakui bahwa sampai dengan saat ini ia masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu, extasi dan ganja.
RN juga mengakui bahwa dia memperoleh sabu tersebut dari ET, dan untuk dipergunakan bersama, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET yang mengusahakan sabunya.
Hasil pengecekan test urine dari RN adalah positive (+), dan ET mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
ET juga mengakui pernah bersama-sama menggunakan narkoba dengan RN, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET mengusahakan sabunya.
Pengakuan ET kepada polisi bahwa Barang bukti sabu yang didapat dari RN adalah miliknya yang akan dipakai bersama nantinya, sementara hasil test urine ET positive (+). (Alam)