MEDAN - M.YN (39) seorang residivis diberikan tindakan tegas dan terukur oleh personil Polsek Medan Area ketika dilakukan pengembangan terhadapnya, Selasa (8/3/2022) Pukul 23:00 Wib.
Pelaku yang diketahui seorang pengangguran yang bertempat tinggal di Jalan Pasar VII Gg Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan nekat melakukan pencurian dengan pemberatan kepada Destri Fireni ( 37 ), Karyawan Swasta yang bertempat tinggal di Jalan Kesehatan no 6 Kel. Menteng, Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH kepada awak media menyebutkan tempat kejadian penangkapan di Jalan Jermal XV, Kel Denai, Kecamatan Medan Denai.
"Pada Hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Tekab Polsek Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A.Purba SH MH dan anggota dari hasil lidik petugas dan CCTV di seputaran TKP, tekab Medan Area menerima informasi dari informan yang di percaya bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama M.YN sedang berada di jalan jermal XV, menerima informasi tersebut, tekab Medan Area langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dari informan, setelah sampai di TKP tekab Medan Area menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan, tekab Medan Area langsung menangkap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci leter T yang berada di pinggang Tersangka, " ucap Kapolsek.
Tersangka mengakui bahwa dia bersama teman nya bernama SAL (DPO) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesehatan No 6 Kel menteng Kec.Medan Denai, dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di jermal XV garapan, Tersangka menjual Sepeda motor seharga Rp 3.000.000 dan M.YN mendapat bagian Rp 1.500.000.
Dari hasil uang penjualan, pelaku membelikan 1 (Satu) buah Kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba, menurut keterangan pelaku mengaku sudah berulang x masuk penjara melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2011, 2013 , 2015 dan terakhir bebas pada tahun 2017, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengambil topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian ke jalan pasar 7 Tembung.
Hasil interogasi TKP pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku yaitu Sepeda motor yamaha mio TKP di pasar 8 tembung Desember 2021, Sepeda motor Honda Revo TKP pasar 5 Tembung Januari 2022, Sepeda motor honda vario TKP pasar 7 tembung Sabtu 5 Maret 2022.
"Setelah menemukan topi yang dipakai pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku yang bernama SAL, namun Tersangka berusaha menyerang petugas kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, selanjutnya di boyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis, " sambung Sawangin.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Uang Rp 77.000 - 1 ( Satu ) Buah Topi Warna Hitam Merah 1 ( Satu ) Buah, Kunci Leter T 1 ( Satu ) Buah, kemeja warna coklat, Sepasang Sepatu diboyong ke komando Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Selama-lamanya 9 Tahun.
Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, BK 4385 AHM, Total kerugian Rp.13.000.000.