MEDAN - Beredar kabar bahwa Subbid Penmas Bidang Humas Poldasu diduga mentilep uang dari release kasus, PS Kasubbid Penmas, Kompol Muridan menyebutkan bahwa berita tersebut tidak benar, Kamis (24/3/2022) Pukul 23:10 Wib.
Dijelaskan Muridan bahwa Polda Sumatera Utara menggelar Konferensi Pers terkait kasus perdagangan orang atau PMI yang digelar di Halaman belakang Polda Sumatera Utara, kegiatan tersebut gawean Subdit Renakta.
Setelah selesai kegiatan Konfrensi Pers, awak media di arahkan ke balai wartawan untuk menerima pengganti uang transportasi karena mereka sudah datang ke Poldasu untuk melakukan peliputan berita. Namun diantara beberapa awak media yang hadir ada yang memang sudah berunit di Polda Sumut dan ada yang tidak berunit, di mana awak media yang berunit di Polda Sumut telah lulus verifikasi berkasnya, sementara yang tidak berunit atau tidak lulus verifikasi berkasnya dianjurkan untuk melengkapi berkas kekurangan.
Saat akan di beri pengganti transportasi kepada awak media, personil Penmas melihat ada beberapa awak media yang terlambat datang atau awak media datang setelah Pres Realese selesai. Melihat hal tersebut, Personil Penmas Poldasu mengambil kesepakatan dan kebijakan bahwa awak media yang berunit dan yang tidak berunit yang terlambat hadir diberikan konvensasi Rp 25.000.
"Mereka setuju, namun salah satu awak media yang tidak berunit inisial UL tidak setuju dan marah. Pengakuannya bahwa yang bersangkutan bukan tidak bisa mengusahakan berkasnya lengkap agar bisa ber unit di Polda, namun hanya tinggal rekomendasi dari Kominfo yang belum ada, besok jika selesai dan ada akan di kirim langsung ke Kabid Humas, " jelas Muridan.
Lebih lanjut, Kompol Muridan menjelaskan bahwa salah satu staf Penmas Polda Sumut mempersilahkan oknum wartawan untuk melengkapi berkasnya yang masih belum lengkap.
"Staf Penmas Poldasu mempersilahkan oknum wartawan tersebut untuk menyiapkan berkas dan memberikan kepada Kabid Humas, " sambungnya.
Sementara uang yang tadi diterima olehnya dikembalikan lagi oleh staf Penmas Poldasu.
"Uang Rp. 25.000 yang telah di terimanya di kembalikan kepada staf Penmas, UL bilang bahwa bos nya marah dan di suruh kembalikan uang tersebut, " katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Poldasu memberi arahan kepada bawahan untuk melengkapi berkas selama 1 bulan terhitung dari mulai pendaftaran.
"Padahal Subbid Penmas sesuai arahan Kabid Humas dalam menerima berkas awak media yang akan di verifikasi memberikan tenggang waktu selama sebulan lebih. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa awak media yang tidak dapat melengkapi berkasnya tersebut, ada beberapa juga oknum wartawan yang merasa tidak lengkap berkasnya dan mengakui bahwa berkasnya tidak lengkap, " tutupnya.